Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Panwas yang Rangkap Pekerjaan Undur Diri

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Oktober 12, 2023
in POLITIK
0
Ketua Bawaslu memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/10).

Ketua Bawaslu memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/10).

LEBAK, BANPOS – Sejumlah Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Lebak memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka karena mereka merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak mencatat bahwa total ada 31 pengawas yang rangkap pekerjaan atau melakukan “double job.” Mereka terdiri dari enam Panwascam dan 25 PKD yang ada di berbagai kecamatan.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, mengungkapkan bahwa dari puluhan pengawas tersebut, ada enam orang yang merangkap jabatan sebagai PPPK. Oleh karena itu, keenam orang tersebut akan mengundurkan diri dari jabatan pengawas.

Baca Juga

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Kata Dasco, Pertemuan Megawati-Prabowo Bikin Suasana Jadi Adem, Tapi Bukan Sinyal Koalisi

“Dari Panwascam itu, ada enam orang yang menjadi PPPK, dan tiga diantaranya telah mengundurkan diri. Satu diantaranya berasal dari Cibadak dan dua dari Bojongmanik,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (11/10).

Dedi menjelaskan bahwa tiga orang lainnya berasal dari Kecamatan Cibeber, Cipanas, dan Muncang. Namun, ketiga orang tersebut masih menjalankan tugas pengawasan.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan memberikan surat pemberhentian dengan hormat kepada mereka. Ini adalah proses selanjutnya,” kata Dedi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara itu, dari 25 PKD yang merangkap jabatan sebagai PPPK, sebanyak 11 orang di antaranya telah mengundurkan diri dari jabatan pengawas.

Namun, kewenangan untuk PKD berada di Panwascam, dan 11 PKD telah mengundurkan diri. Sehingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dedi berharap, menjelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat, para pengawas akan dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa rangkap jabatan.

“Kami berharap agar para Pengawas fokus pada tugas mereka, sehingga Panwascam yang menjadi PPPK dapat mengundurkan diri dan benar-benar fokus pada pekerjaan mereka,” tandasnya.(MYU/DZH)

Tags: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Pengawas Kecamatan (Panwascam)Pengawas KelurahanPKD
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
JK Ingin di Tengah

JK Ingin di Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×