Berdasarkan POJK 13/2018, IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
“Virtual aset (aset kripto) adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi diantaranya distributed ledger/blockchain namun tidak termasuk representasi digital dari flat currency,” tandasnya. (MUF)
Page 3 of 3
Discussion about this post