Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Oktober 9, 2023
in EKONOMI
0
OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

BANDUNG, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar kegiatan Journalist Class. Kegiatan tersebut terhitung merupakan angkatan 7 dari berbagai rangkaian yang sebelumnya telah dilakukan. Kegiatan itu diselenggarakan di Bandung pekan lalu.

Kegiatan tersebut berfokus pada penguatan pengawasan di bidang perasuransian. Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga

Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS

Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission

Kepala Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Indarto Budi Witono, mengatakan bahwa sektor asuransi berperan penting pada perekonomian nasional dalam mendorong pengelolaan keuangan secara efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui pembayaran premi secara berkala, sebagai kompensasi atas potensi kerugian.

“Membangun perekonomian yang resilien melalui pengelolaan risiko individu dan bisnis secara efektif, serta menjadi investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Indarto Budi menjelaskan, definisi asuransi/reasuransi berdasarkan UU nomor 4/2023 tentang P2SK yang di dalamnya yaitu asuransi umum, asuransi jiwa dan reasuransi. Menurutnya, asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana,” jelasnya.

Sedangkan, reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: ITSKkegiatan Journalist ClassOJKPPSK
ShareTweetSend

Berita Terkait

OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal
EKONOMI

OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal

Februari 24, 2025
Tensi Geopolitik Tinggi, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Dan Stabil
EKONOMI

OJK: Perbankan Syariah Catat Kinerja Positif Selama Tahun 2024

Februari 23, 2025
OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat
EKONOMI

OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat

Januari 22, 2025
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

Februari 29, 2024
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

Februari 20, 2024
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

Februari 16, 2024
Next Post
Azmart Tusnedi REDAKTUR PELAKSANA BANTEN POS

Istri-istri Pejabat Ngemall di Jam Kerja, Apa Salahnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×