BANDUNG, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar kegiatan Journalist Class. Kegiatan tersebut terhitung merupakan angkatan 7 dari berbagai rangkaian yang sebelumnya telah dilakukan. Kegiatan itu diselenggarakan di Bandung pekan lalu.
Kegiatan tersebut berfokus pada penguatan pengawasan di bidang perasuransian. Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Indarto Budi Witono, mengatakan bahwa sektor asuransi berperan penting pada perekonomian nasional dalam mendorong pengelolaan keuangan secara efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui pembayaran premi secara berkala, sebagai kompensasi atas potensi kerugian.
“Membangun perekonomian yang resilien melalui pengelolaan risiko individu dan bisnis secara efektif, serta menjadi investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Indarto Budi menjelaskan, definisi asuransi/reasuransi berdasarkan UU nomor 4/2023 tentang P2SK yang di dalamnya yaitu asuransi umum, asuransi jiwa dan reasuransi. Menurutnya, asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
“Asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana,” jelasnya.
Sedangkan, reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Discussion about this post