Dalam kesempatan yang sama, Sekda DKI Joko Agus Setyono mengatakan, tantangan terbesar dalam implementasi ISO 37001:2016 adalah menumbuhkan komitmen bersama untuk tidak melakukan korupsi. “Memerangi korupsi tidak mudah. Harus ada komitmen dari semua. Untuk membuat komitmen itu adalah tantangan yang besar. Langkah awal kita jalani item-item yang ada di dalam ISO sendiri. Tapi kita mau ada evaluasi karena kita tidak akan tahu kalau tidak dievaluasi,” jelas Joko.
Joko menambahkan KPK mendorong Pemprov DKI untuk terus melakukan upaya pencegahan korupsi, salah satunya dengan berusaha mendapatkan ISO 37001:2016 yang tidak mudah untuk diraih, karena persyaratan yang cukup banyak.
“Tetapi yang paling penting adalah komitmen dari seluruh manajemen tidak melakukan korupsi. Kita juga memiliki integritas yang bagus kemudian, kita memiliki keinginan bagaimana memberikan pelayanan ke masyarakat secara maksimal. Dan sebagai badan usaha kita juga dituntut untuk memperoleh keuntungan,” ujar Joko.
Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan Sertifikasi ISO SNI 37001:2016 yang diraih Perumda Dharma Jaya bisa menjadi pemicu bagi BUMD dan instansi pemerintah daerah di Provinsi DKI untuk mendapatkan sertifikasi yang sama. Sehingga dalam pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan, akuntabel dan memberikan pelayanan ke masyarakat secara optimal.
“Dengan diraihnya sertifikasi merupakan titik awal, bukan titik akhir. Karena ini adalah awal bagi Dharma Jaya mulai konsisten menjalankan regulasi kebijakan di dalam ISO SNI 37001:2016. Salah satunya jelas, manajemen dilarang mulai dari puncak dan seluruh insan Perumda Dharma Jaya dari top manajemen hingga bawah itu untuk menerima suap atau gratifikasi,” kata Aminudin.
Dengan diraihnya ISO SMAP ini, lanjut Aminudin, maka secara formil, Perumda Dharma Jaya telah memiliki sistem pencegahan korupsi. Manfaat memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP, bila terjadi terjadi tindak pidana korupsi dalam didalam suatu korporasi, maka korporasi tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, melainkan justru oknum yang melakukan penyuapan yang diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Discussion about this post