“Jadi untuk nilai investasi yang dilelang itu hanya sebesar Rp 37 miliar, bukan diangka Rp50 miliar,” jelasnya.
Namun yang masuk ke PAD Pandeglang bukan dari nilai lelang sebesar Rp37 miliar tersebut. Akan tetapi, untuk PAD merupakan hasil kerjasama pemanfaatan setelah pihak perusahaan sudah menjalin kerjasama dengan Pemkab Pandeglang.
“Masa kerjasama pengelolaan Pulau Liwungan itu selama 25 tahun ketika sudah ada pemenang lelang nya,” terangnya.
Dikatakannya lagi, pada awal tahun setelah kerjasama pengelolaan itu terjalin, pihak ketiga tersebut harus memasukan kontribusi tetap ke Pemkab Pandeglang sebesar Rp 233 juta.
“Kita berikan kesempatan dulu kepada investor untuk membangun, jadi targetnya selama 5 tahun membangun, dan tahun kesepuluh diharapkan bisa berkembang dan sudah menuai hasilnya. Nah di tahun ke 10 nanti baru kita bahas soal bagi hasil,” ungkapnya.(dhe/PBN)
Discussion about this post