SERANG, BANPOS – Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry, Henny Karaenda melaporkan sejumlah demonstran kepada pihak kepolisian.
Hal itu ia lakukan, lantaran Henny mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan tindak kekerasan dari para demonstran yang berdemonstrasi di depan PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9).
Henny menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mendapati adanya puluhan mantan pegawai perusahaan tersebut berdemonstrasi di depan pintu gerbang PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9) lalu.
Karena hal itulah kemudian Henny mengaku tidak bisa pulang, lantaran akses jalan dihalang-halangi oleh para demonstran.
Dianggap telah menghalangi akses jalan untuk keluar, Henny pun kemudian keluar dari mobilnya bermaksud untuk menegur para demonstran yang menghalangi jalan tersebut.
Pada saat itulah kemudian Henny menuturkan, para demonstran menolak untuk menyingkir, dan justru malah melakukan tindak kekerasan kepadanya.
Menerima perlakuan tindak kekerasan, pada hari itu juga, ia lantas kemudian segera melaporkan para terduga pelaku kepada pihak kepolisian.
“Karena itu saya langsung visum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (28/9).
Tidak hanya sekali tindak kekerasan itu Henny terima. Ia mengaku, tindakan serupa ia kembali terima pada Selasa (26/9).
Sama halnya dengan kejadian yang pertama, Henny pun kali ini akan melaporkan sebanyak 35 orang mantan pegawai PT Pelita Enamelware Industry ke pihak kepolisian.
“Untuk yang ini, saya rencananya akan kembali melaporkan 35 orang ke Polres Serang besok pagi (Jumat, 29 September 2023) karena ada ancaman kekerasan ke saya,” ujarnya.
Kronologi demonstrasi dilakukan, setelah pihak PT Pelita Enamelware Industry melakukan PHK terhadap 35 karyawan akibat tidak masuk kerja, yang kemudian menimbulkan adanya aksi demonstrasi.
Dijelaskan Henny, bahwa pada 23 Agustus 2023 PT Pelita Enamelware Industry menerima surat permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 35 orang pekerja.
Discussion about this post