“Saya belum ada laporan, belum ada baik dari warga ataupun pihak terkait, pihak balai juga belum ada koordinasi. Nanti saya akan mencari informasi untuk hal itu,” tandanya.
Kemudian, Lurah Kasunyatan Kota Serang, Neneng Titin Kurnia membenarkan terkait adanya penggusuran yang ada di sempadan sungai tersebut. Dirinya menuturkan bahwa yang melakukan penggusuran tersebut dilakukan secara langsung oleh pihak BBWSC3
“Dapat (informasi penggusurannya, red), cuman itu hanya saja di Sungai Cibanten, itu pertama sungai yang warung-warung di pinggiran ditiadakan. Trus di Cibanten ini langsung mereka yang turun (pihak BBWSC3, red). Tapi sudah ada konfirmasi ke kelurahan,” tuturnya.
Dalam penggusuran tersebut, dirinya menerangkan bahwa terdapat beberapa rumah warga yang terkena penggusuran tersebut. Selain rumah warga, dan area dapur yang menggunakan lahan sempadan sungai. Juga terdapat tanaman-tanaman warga yang juga tergusur.
“Ada beberapa rumah, terus juga ada yang dapurnya kena (gusur, red). Tapi itu kan bukan tanah mereka itu tanah negara. Jadi mereka juga sadar,” terangnya.
Dari penggusuran tersebut, Neneng mengatakan bahwa warga yang terkena gusur dari pihak BBWSC3 menerima kompensasi atau ganti rugi dengan nominal yang tidak besar.
“Ada sedikit mah ganti ruginya dari pihak BBWSC3. Walaupun tidak besar. Seperti ada pohon yang tergusur, itu diganti sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” katanya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa warga yang menempati lahan tersebut juga mengetahui tindakan yang mereka lakukan merupakan suatu kesalahan. Oleh karenanya warga tidak menolak dengan adanya penggusur tersebut.
“Mereka sepakat karena mereka sadar kalau itu tanah negara. Jadi, kalaupun ada apapun, mereka sudah paham jika lahan itu diperlukan. Jadi tidak ada masalah,” tandasnya. (CR-01/PBN)
Discussion about this post