Selain itu, dalam SE tersebut juga disampaikan kendaraan tambang dilarang parkir disepanjang jalan JLS dan dilarang melintas pada saat kendaraan bermuatan pasir basah yang dapat menimbulkan ceceran pasir tersebut.
Mariano menyampaikan, pembatasan jam operasional itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyebab kerusakan jalan JLS dan Surat Edarannya telah ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Mariano mengaku, terkait pembatasan jam operasional kendaraan tambang di JLS itu kedepan pihaknya akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) yang ditargetkan pada bulan Januari 2024 sudah bisa diterbitkan.
“Salah satu penyebab kerusakan itu adalah truk pasir oleh karena itu pak wali sudah tanda tangani surat edaran terkait pembatasan. Surat edaran ini kita sosialisasikan kedepan kita akan menyusun Perwal. Mudahan-mudahan di Januari sudah selesai,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post