JAKARTA, BANPOS – Mengurus legalitas usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya di wilayah DKI Jakarta akan jadi lebih mudah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya telah menandatangani nota kesepahaman dalam rangka mempercepat penerbitan perizinan dan nonperizinan berusaha serta pengembangan potensi investasi di pasar.
Nota Kesepahaman antara Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Selasa (12/9).
Benni mengatakan, melalui sinergi ini para pelaku usaha yang berada di pasar akan lebih mudah dalam mengurus legalitas usahanya berupa NIB dan perizinan lainnya.
Menurut ini penting karena merupakan bagian dari pelayanan Pasar Jaya kepada tenantnya.
“Dengan adanya NIB nanti mungkin meningkat ke perizinan dan nonperizinan lainnya, banyak yang bisa tenant lakukan, akan ada kemudahan-kemudahan untuk mendapatkan akses terhadap pengembangan usaha bagi mereka,” ujar Benni dalam keterangannya.
Benni menilai, NIB merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Dengan perizinan usaha para pelaku UMKM memiliki legalitas dan kredibilitas yang dapat mempermudah mendapatkan akses permodalan.
Nantinya juga akan dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan menjadi ujung tombak dalam memastikan berbagai aspek perizinan, bukan hanya perizinan bidang UMKM melainkan Perizinan Bangunan; Persetujuan Lingkungan; Perizinan Berusaha dan Perparkiran dan Pengembangan Potensi Investasi.
Dia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dapat mengembangkan potensi investasi pada pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Menurutnya kontribusi Pasar Jaya terhadap perekonomian Jakarta terus meningkat yang akan menjadi inovasi baru dalam upaya mempercepat penerbitan perizinan dan nonperizinan. (RMID)
Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/megapolitan/188221/dinas-pmptsp-dan-pasar-jaya-teken-mou-urus-nib-dan-izin-usaha-lainnya-di-dki-jakarta-jadi-lebih-mudah
Discussion about this post