Diketahui, kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1
tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN). Terlebih, guna memastikan tidak adanya pegawai di lingkup Pemkot Tangerang yang
terjerembap dalam lubang hitam penyalahgunaan narkotika. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post