“Naikin aja, biar gue dan pengacara gue yang turun dari mana-mana naikin lo. Sekarang lo ada duit berapa, tandingin ama gue,” ungkap Rahmawati, menirukan ucapan Resty saat ditelpon.
Merasa tidak ada itikad baik, pada Rabu (6/9) melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Subdit V Polda Banten, dengan didampingi kuasa hukumnya Dedi Yulfris. Rachmat an diterima oleh Bintara Piket Aditya Tampomas Jiwandono.
“Alhamdulillah laporan kami langsung diterima oleh pihak Polda. Dan dari diskusi kami dengan pihak Polda, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE,” ucap Dedi.
Resty Viola saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tertera dalam laporan pengaduan Rachmat, belum memberikan respon atas upaya konfirmasi BANPOS. (DZH)
Discussion about this post