Pasalnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo, akan dikenakan denda 2 persen di setiap bulannya. “Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak anda. Pembayaran bisa dilakukan secara online, yaitu dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja.
Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos,Alfamart atau pun Indomaret,” tandasnya. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post