Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bacaleg Cilegon Mantan Napi Digugat

Bakal Calon Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Magang BANPOS by Magang BANPOS
September 1, 2023
in POLITIK
0
Bacaleg Cilegon Mantan Napi Digugat

Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC)

CILEGON, BANPOS – Tujuh warga Kota Cilegon memberikan tanggapan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disampaikan KPU Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Salah satu tanggapan masyarakat hasil DCS yang dipersoalkan warga yakni, adanya mantan napi kasus pencabulan anak di bawah umur yang lolos menjadi Bacaleg untuk DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ya (salah satunya mantan napi) tapi yang jelas yang berkenaan dengan syarat pencalonan tadi,” kata Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni di kantornya, Rabu (30/8).

Baca Juga

Intan Siap Nyalon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten Gantikan Tatu

Selain itu, ada juga beberapa calon lainnya yang dipersoalkan oleh warga. Meski demikian dirinya tidak bisa menyampaikan secara detail calon mana saja yang dipersoalkan. Yang jelas berdasarkan PKPU Nomor 10 Pasal 71 dan Pasal 72, serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 10 Pasal 26 poin F, setelah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU menerima tanggapan masyarakat.

“Pasca-ditetapkanya DCS dan diumumkan oleh KPU Cilegon, setelah itu berdasarkan PKPU Nomor 26 poin F dan berkenaan PKPU Nomor 10 pasal 71 dan 72 berkenaan dengan tanggapan masyarakat diberikan waktu selama 10 hari. Kemarin tanggal 28 hari terakhir dan kemarin kita rekap itu ada tujuh masyarakat yang memberikan tanggapan,” ujar Urip.

Setelah itu, Urip menyampaikan, berdasarkan Petunjuk Tekhnis (Juknis) KPU akan menyampaikan protes warga tersebut melalui SILON kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) yang selanjutnya Parol harus memberikan klarifikasi kepada warga yang memprotes.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Adapun terkait dengan Bacaleg mantan narapidana itu, bisa saja selama yang bersangkutan telah bebas selama lima tahun dan yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan bebas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, misalnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Arifin Solehudin meminta KPU Kota Cilegon membuka data DCS Bacaleg yang lolos verifikasi.

“Setelah merilis Daftar Caleg Sementara (DCS), kita ikuti alurnya seperti apa, jika memang ada temuan Caleg yang “bermasalah” biarkan KPU yang memverifikasi, kami yakin KPU Kota Cilegon bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bakal Calon LegislatifDCSDewan Perwakilan Rakyat DaerahKPU CilegonMantan Napi Digugat
ShareTweetSend

Berita Terkait

KPU Cilegon Siap Gelar Kirab
POLITIK

KPU Cilegon Siap Gelar Kirab

Oktober 9, 2023
Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).
PEMERINTAHAN

Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

Oktober 2, 2023
Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam Rapat Pembahasan RKUA-PPAS bersama DPRD Kota Cilegon pada Kamis, 14 September 2023/Istimewa
PERISTIWA

Pertajam Capaian Pembangunan 2023, Walikota Helldy Beri Sinyal Efisiensi Anggaran

September 19, 2023
KPU Diguyur Rp32 Miliar
PEMERINTAHAN

KPU Diguyur Rp32 Miliar

September 18, 2023
Maju Nyaleg, Belum Mundur
HEADLINE

Maju Nyaleg, Belum Mundur

September 15, 2023
Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan
POLITIK

Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan

September 6, 2023
Next Post
LMDH Rimba Lestari Mulya Sosialisasi Antisipasi Bencana Alam Dampak El Nino

LMDH Rimba Lestari Mulya Sosialisasi Antisipasi Bencana Alam Dampak El Nino

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×