LEBAK, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tera ulang alat ukur, yang digunakan pedagang di Pasar Tradisional Sampay dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Bidang Kemetrologian pada Disperindag Kabupaten Lebak Agus Reza Sumantri, mengatakan bahwa pelaksanaan tera ulang alat ukur itu bertujuan untuk melindungi konsumen, agar mendapatkan ukuran, timbangan dan takaran yang tepat.
Tera ulang alat ukur timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang serta tera alat ukur bejana SBPU dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penggunaan alat ukur yang tidak berdasarkan standar dan merugikan konsumen," ujarnya, Rabu (30/8).
Dia mengatakan pihaknya melibatkan petugas Kementerian Perdagangan itu, karena tidak memiliki petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan tera ulang. Pemeriksaan tera ulang di Pasar Tradisional Sampay dilakukan pada UTTP milik 59 pedagang serta dua unit SPBU.
"Kami tidak menemukan pedagang berbuat kecurangan setelah dilakukan pengecekan tera ulang timbangan dan takaran di pasar itu, termasuk SPBU," ungkapnya.
Pelayanan Tera dan tera ulang ini merupakan implementasi dari Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten.
Karena itu, untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut dilakukan akselerasi di 13 pasar tradisional di Kabupaten Lebak.
Kegiatan pemeriksaan tera ulang itu agar para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran. "Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang itu dalam setahun," katanya.
Ia mengajak para pedagang lebih aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara konsumen dan pedagang. Begitu juga para pedagang di Pasar Tradisional Sampay agar rajin merawat alat timbangan sehingga keakurasiannya bisa dipertanggungjawabkan.
Discussion about this post