“Kemudian pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah non-PBB-P2 dengan kriteria lunas pajak dan pembayaran potensial tertinggi masa pajak tahun 2022,” terang Furkon.
Untuk diketahui, saat ini realisasi PAD pada 2022 Kota Cilegon mencapai Rp760,5 miliar. Terdiri dari pajak daerah Rp 618,5 miliar, retribusi daerah Rp17,1 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp18,5 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp106,2 miliar. (adv)
Page 2 of 2
Discussion about this post