SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Serang akan menggelar aksi damai yang mengajak para perangkat Desa se-Kabupaten Serang.
Hal tersebut terungkap usai surat edaran yang diterbitkan oleh DPD PPDI tertanggal 22 Agustus 2023 dengan Nomor : ISTIMEWA, bersifat : Penting dan dengan perihal : Edaran Aksi Damai ini tersebar.
Dalam surat tersebut, DPD PPDI yang diketuai oleh Arif Suryadi ini mengajak para perangkat Desa Se-Kabupaten Serang untuk melakukan aksi damai dalam hal meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk membayarkan penghasilan dan tunjangan tetap (Siltap) kepala desa yang selama ini sering telat dibayarkan.
“Berdasarkan kondisi pemerintah Kabupaten Serang yang yang setiap tahunnya selalu telat membayarkan penghasilan dan tunjangan tetap kepala desa dan perangkat desa terkadang 3 bulan sekali bahkan 5 bulan sekali dan anggaran operasional desa yang bersumber dari bagi hasil pajak retribusi daerah (BPHRD) yang belum full direalisasikan. Berdasarkan undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, dengan ini kami beritahukan bahwa perangkat desa se-kabupaten serang akan melakukan aksi damai pada : Hari/Tanggal : Jum’at, 25 Agustus 2023 Jam : 08.00 Wib s/d Selesai Tempat : Kantor Bupati Serang,” isi dari surat edaran yang diterima oleh Banpos.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa kegiatan aksi damai itu akan digelar dengan peserta aksi kurang lebih sebanyak 2.000 orang. Dengan dilengkapi atribut aksi yakni mobil komando, soundsystem, spanduk, foster dan lain-lainnya.
Adapun tuntutan yang diajukan dalam keterangan tertulis tersebut terkait dengan beberapa hal yang menyangkut hak-hak dasar.
Pertama menuntut penghasilan dan tunjangan tetap Kepala Desa & Perangkat Desa Harus dibayarkan Rutin tiap Bulan. Kedua menuntut adanya peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketiga menuntut operasional Desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) untuk segera direalisasikan sepenuhnya dan keempat menuntut regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya dirubah atau diperjelas. (CR-01)
Discussion about this post