Nuri menerangkan, bahwa dalam pengusulan nama Pj Wali Kota Serang sebagaimana Permendagri No 4 Tahun 2023, akan dilakukan oleh Kementerian, Gubernur dan DPRD Banten melalui DPRD Kota Serang. Ia mengaku akan taat pada apa yang telah ditetapkan.
“Kita sebagai ASN, akan samina wa athona (kami dengar dan patuh, red). Mekanismenya ada di DPR, pengusulannya lewat gubernur, kementerian dan saya sebagai ASN, samina wa athona,” terangnya.
Nuri menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah ambisius pada persoalan jabatan, termasuk penunjukannya sebagai salah satu kandidat calon Pj Walikota Serang.
“Saya sebagai ASN menyerahkan mekanisme kepada Dewan, Kemendagri dan pimpinan tertinggi kita yaitu Bapak Presiden,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pendiri Kota Serang, Matin Syarkowi mengatakan, untuk mengisi jabatan Pj Walikota Serang harus yang benar-benar mengetahui kondisi daerahnya.
Sehingga, menurutnya Ahmad Nuri yang saat ini menduduki jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang cukup mumpuni untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Kalau berbicara siapa (yang mumpuni, red) dan layak, serta cocok, menurut saya itu sekwan, Ahmad Nuri. Karena saya pikir memang sekwan ini layak untuk menjabat sebagai Pj Walikota Serang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwasanya seorang pejabat yang cocok untuk menempati jabatan Pj Walikota Serang harus mengetahui kondisi daerahnya. Agar dapat memenuhi dan menjalankan program pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan lainnya.
“Ya, harus bisa menjalankan program, dan paham Kota Serang ini seperti apa. Sehingga, nanti bisa menjalankan tugas-tugasnya dan melanjutkan sesuai dengan perencanaan,” ungkapnya.
Dirinya menilai, Ahmad Nuri merupakan sosok yang paham serta mengetahui kondisi dari pada Kota Serang. Selain itu juga Nuri pernah menjadi Camat di Kecamatan Curug dan Kasemen yang wilayahnya dikenal memiliki cukup banyak persoalan. Namun, ditangannya telah menunjukkan sejumlah perubahan yang signifikan.
Discussion about this post