Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Tahun Depan Diterapkan, Pemkab Lebak Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Agustus 10, 2023
in PEMERINTAHAN
0
Tahun Depan Diterapkan, Pemkab Lebak Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

LEBAK, BANPOS – Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera disosialisasikan. Pasalnya, perda tersebut akan mulai diterapkan di Kabupaten Lebak, pada tahun 2024 mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengaku pihaknya akan segera mensosialisasikan Perda KTR di berbagai momen dan acara, baik tingkat desa, kecamatan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hanya saja, sosialisasi Perda KTR ini segera dilaksanakan secara luas setelah ada penomoran resmi.

Baca Juga

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

“Perda Nomor 03 Tahun 2023 tentang KTR secara bertahap mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” terangnya, Kamis (10/08).

Menurut dia, disosialisasikannya regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa, di beberapa kecamatan.

“Sosialisasi lebih intens dilakukan oleh dinas yang membidanginya, yakni Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung Perda ini,” ujar Wiwin.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Adapun secara subtansi, kata dia, tidak ada poin-poin yang berubah, baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.

“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri, tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” kata Wiwin.

Sementara, anggota Komisi 2 DPRD Lebak, Peri Purnama, kepada BANPOS menyebut bahwa pemberlakuan KTR tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan.

Adapun mengenai pemberlakuan Perda itu, diterapkan oleh Pemkab Lebak tahun depan, dan itupun harus tersosialisasi secara menyeluruh untuk semua sektor yang akan diberlakukan KTR.

“Sesuai Peraturan Mentri Kesehatan, dan yang mengusulkan adalah Dinas Kesehatan ke Bapemperda melalui bagian hukum Setda. Tapi untuk penerapan resminya kemungkinan tahun depan, itupun setelah tersosialisasikan. Dan semua fasilitas di wilayah yang di berlakukan KTR itu harus terpapar,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kabupaten Lebakkawasan tanpa rokokPemkab Lebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Wisata Eks Tambang di Muncang Lebak Ini Diserbu Wisatawan Saat Libur Lebaran

April 4, 2025
Berani Malak THR di Lebak? Siap-siap Disikat Polisi
HUKRIM

Berani Malak THR di Lebak? Siap-siap Disikat Polisi

Maret 19, 2025
Seorang Santriwati Lebak Meninggal Dunia Diterjang Longsor
PERISTIWA

Seorang Santriwati Lebak Meninggal Dunia Diterjang Longsor

Desember 3, 2024
Hasbi-Amir bakal Gandeng DPR-RI untuk Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
POLITIK

Hasbi-Amir bakal Gandeng DPR-RI untuk Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

November 14, 2024
Sanuji-Fajar Bakal Beri Kredit Tanpa Agunan
POLITIK

Sanuji-Fajar Bakal Beri Kredit Tanpa Agunan

November 14, 2024
Dede-Virnie Sebut Pemuda Lebak Banyak yang Tak Paham Soal Kebangsaan
POLITIK

Dede-Virnie Sebut Pemuda Lebak Banyak yang Tak Paham Soal Kebangsaan

November 14, 2024
Next Post
BPBD Lebak Distribusikan Air ke Warunggunung

BPBD Lebak Distribusikan Air ke Warunggunung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×