Sementara sebelumnya diberitakan, seorang anak dibawah umur diduga dicabuli hingga hamil 6 bulan oleh pacarnya AR (23) pemuda asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. AR akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku AR ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya tanpa ada perlawanan pada hari Senin (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Betul kami telah mengamankan pelaku berinisial AR di kediamannya, setelah adanya laporan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Shilton kepada wartawan, Selasa (8/8).
Dijelaskannya, saat ini korban berinisial SF (16) yang masih warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
“Korban SF ini masih duduk di bangku sekolah dengan kondisi hamil 6 bulan,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan pencabulan tersebut terhadap korban lebih dari lima kali, yang dilakukan di kediaman korban.
“Untuk modusnya sendiri, pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban, sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita jerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.(DHE/PBN)
Discussion about this post