Ansari, TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, dan DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat anggaran pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp2 miliar.
“Pembangunan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tentang petunjuk teknis DAK,” jelasnya.
Selain itu, TDM dan BA juga memenangkan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.8 miliar.
“Walaupun pada faktanya, CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Namun TDM dan BA menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.
“Kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh CV Edo,” ungkapnya.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejari Cilegon meminta penilaian kepada ahli jasa konstruksi independen. Dari hasil penilaian tersebut, disimpulkan bahwa pasar rakyat Grogol tidak layak pakai atau gagal konstruksi. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp960 juta.
“Dikarenakan, terhadap TDM maupun BA dan SES memenuhi unsur, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post