Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Cilegon Janjikan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Segera Disidang

Penulis Panji Romadhon
Agustus 7, 2023
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
Kejari Cilegon Janjikan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Segera Disidang

Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Segera Disidang/ISTIMEWA

CILEGON, BANPOS – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan. Ketiga tersangka yakni dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cilegon dan satu pengusaha asal Kota Cilegon. Kini kasus tersebut, sudah masuk tahap II.

“Iya sudah, tersangka dan barang bukti tahap II sudah diserahkan pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Feby Gumilang saat dikonfirmasi, Minggu (6/8).

Baca Juga

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Dikatakan Febi, saat ini ketiga tersangka, sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Mereka yaitu, TDM selaku Asda II Pemkot Cilegon, BA Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup dan seorang pengusaha konstruksi dari CV Edo Putra Pratama berinisial SES.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2023,” tuturnya.

Kata Febi, sebelumnya, pihak JPU juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, sebesar Rp 1.8 miliar. Diketahui, pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018 dikorupsi dua ASN Pemerintah Kota Cilegon. Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM, dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, berinisial BA.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Ansari, Selasa (9/5) lalu.

Kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022. Sejak dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioperasikan.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry
OLAHRAGA

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

Juli 4, 2025
Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU
OLAHRAGA

Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU

Juli 4, 2025
Tottenham Alihkan Target dari Eberechi Eze ke Mohammed Kudus
OLAHRAGA

Gila! Transfer Mohammed Kudus ke Tottenham Terancam Kena ‘Pajak Khusus’

Juli 4, 2025
Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC
PEMERINTAHAN

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Juli 4, 2025
Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat
OLAHRAGA

Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

Juli 4, 2025
Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon
EKONOMI

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Juli 4, 2025
Next Post
Cawapres Minimal 35 Tahun, Banteng Menolak Gerindra Menerima

Cawapres Minimal 35 Tahun, Banteng Menolak Gerindra Menerima

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Zubimendi, Arsenal Bisa Saja Umumkan Christian Norgaard Lebih Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu