Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

LBH Pijar dan AGRA Banten Kecam Polda Banten

Penulis Tim Redaksi
Agustus 4, 2023
in PEMERINTAHAN
LBH Pijar dan AGRA Banten Kecam Polda Banten

SERANG, BANPOS – Lembaga Bantuan Hukum Pijar Harapan Rakyat (LBH Pijar)
dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten, mengecam Polda Banten
atas tindakan penangkapan terhadap tiga orang petani asal Desa Rancapinang,
Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atas dugaan perburuan hewan
dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.
Tiga orang petani itu di antaranya adalah Jali, Holil, dan Dayat. Ketiganya ditangkap
secara terpisah oleh Polda Banten. Jali ditangkap pada tanggal 25 Juli 2023,
sementara Holil dan Dayat ditangkap sehari setelahnya yakni pada tanggal 26 Juli
2023.

Ketiga petani tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perburuan terhadap
badak yang merupakan hewan paling dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon
(TNUK) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Juga

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Di samping karena diduga melakukan perburuan terhadap hewan dilindungi, Jali,
Dayat, dan Holil pun ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api tradisional
‘Bedil Locok’. Atas kepemilikan tersebut, ketiganya diancam dijerat dengan Undang-
Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana mati, penjara
seumur hidup dan/atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Atas peristiwa tersebut, Direktur LBH Pijar Rizal Hakiki menilai, ada sejumlah
kejanggalan dalam proses penangkapan ketiga warga Cimanggu itu.

Dalam prosesnya, penangkapan terhadap ketiga petani itu tidak sesuai dengan
prosedur yang berlaku sebagaimana mestinya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Pasalnya menurut Rizal, Polda Banten dalam melakukan penangkapan tanpa
disertai dengan surat perintah penangkapan. Selain itu, penahanan ketiganya pun
juga dirasa janggal.

Ketiga warga tersebut ditahan di Tahanan Polda Banten dengan sebelumnya tanpa
ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu atas sangkaan yang dialamatkan
kepada mereka.

“Setelah dilakukan penangkapan, Holil, Jaji dan Dayat ditahan sejak 26 Juli 2023 di
Tahanan Polda Banten. Penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten kepada Holil,
Jaji dan Dayat dilakukan tanpa surat perintah penahanan,”
“Selain itu, penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten kepada Holil, Jaji dan
Dayat tanpa terlebih dahulu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan
surat perintah dimulainya penyidikan,” menurut keterangan Rizal.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Aliansi Gerakan Reforma AgrariaLembaga Bantuan Hukum Pijar Harapan RakyatPerburuan Hewan DilindungiTaman Nasional Ujung Kulon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ratusan Brimob Dikerahkan Bantu Amankan TNUK
NASIONAL

Ratusan Brimob Dikerahkan Bantu Amankan TNUK

September 29, 2023
Next Post

Mafindo Ingatkan Warga Hindari Radikalisasi di Medsos

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu