LEBAK, BANPOS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi disetujui bersama oleh DPRD dan Pemkab Lebak. Pengesahan Raperda ini tengah dikebut sehingga dapat segera diterapkan pada awal tahun 2024.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menjelaskan bahwa Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisi 110 Pasal ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang baru diundangkan pada 16 Juni 2023.
“Melalu Pajak daerah dan retribusi daerah, pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana PAD ini dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah. Karena pendapatan dalam bentuk pemberian dari Pemerintah Pusat (Non PAD) sifatnya lebih mengikat,” jelas Iti dalam pemaparan pandangan akhirnya, Senin (31/7).
Ia menerangkan, dalam pembahasan bersama antara tim asistensi eksekutif bersama dengan panitia khusus DPRD, salah satu kesepakatannya adalah hadirnya Satgas optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, yang akan bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan PAD.
Iti memaparkan, setelah proses persetujuan bersama ini, masih ada tiga tahap lagi sebelum penetapan dan pengundangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu evaluasi dari dua kementerian yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta evaluasi terakhir dari Provinsi Banten.
“Diharapkan doa dan dukungan dari berbagai pihak agar langkah-langkah selanjutnya berjalan lancar dan dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan yaitu akhir tahun 2023, sehingga dapat langsung diimplementasikan di awal tahun 2024,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post