Bahkan kata Aas, ada keterbatasan dari pihak KPU dalam mensosialisasikan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada masyarakat luas. Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi adanya peran maksimal dari pihak lain.
“KPU tidak bisa lebih maksimal melakukan sosialisasi, makanya dibutuhkan peran semua pihak,” tandasnya. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post