Karena itu, dia meminta kepada pihak berwenang agar dapat melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jalan Pakupatan-Palima. Meurutnya, hal tersebut harus benar-benar dilakukan sehingga tidak ada lagi pihak yang mengabaikan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Perlu adanya investigasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pihak Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, agar aturan K3 dapat benar-diterapkan dalam mega proyek Serang-Cilegon-Merak ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan Preservasi (Pemeliharaan) Jalan Serang-Cilegon-Merak dituding sebagai pemborosan. Bagaimana tidak, untuk jalan yang hanya memiliki panjang sekitar 33 kilometer ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengeluarkan anggaran hingga Rp190 miliar lebih. Artinya,1 kilometernya ruas Serang-Merak, dianggarkan hingga Rp5,7 miliar lebih, yang dihitung dari Rp191 miliar dibagi 33 kilometer. (AZM)
Discussion about this post