Secara terpisah, Kepala Desa (Kades) Malangnengah Tata Suharta mengakui adanya temuan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan pengembalian sejumlah uang yang jadi temuan Inspektorat Kabupaten Tangerang itu.
“Kita sekarang masih melakukan pengembalian, tapi Insyaallah saya selesaikan,” ungkap dia.
Anggaran dana desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 sebesar Rp631,1 Miliar dengan rincian dari dana desa (DD) sebesar Rp315,9 Miliar yang bersumber dari anggaran pusat melalui anggaran pendapatan belanja Nasional (APBN), serta alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp130, 4 Miliar, dana bagi hasil pajak sebesar Rp166.2 miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp18.4 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, rata – rata per desa akan mendapatkan Rp1.5 sampai dengan Rp2 Miliar.
Dana desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak COVID19, sementara untuk alokasi dana desa (ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, serta honor ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).(pbn/ant)
Discussion about this post