TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima laporan dugaan pungutan liar (Pungli), pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 32 Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyi. Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya.
“Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli,” katanya, Selasa (18/7).
Ia menyebutkan, laporan yang diterima atas dugaan pungutan liar PPDB itu senilai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa.
“Laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Ate menuturkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara, untuk dimintai keterangan.
“Hal ini dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari warga itu berawal dari kecurigaan terhadap data janggal 10 siswa yang diterima.
Kejanggalan tersebut lantaran jarak 10 siswa yang diterima berkisar pada jarak 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.
“Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman, ternyata jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Kalau di laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online,” tandasnya. (DZH/ANT)
Discussion about this post