Adapun penggunaannya, sebut Epi, yaitu untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan-kegiatan partai politik dalam rangka sosialisasi dan sebagainya.
”Ini akan segera akan disalurkan. Ada pengawasannya setiap tahun, ada laporan untuk kelengkapan pelaporan keuangan ke BPK RI. Sebelum-sebelumnya juga sama sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Turut hadir Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Inspektur Rudi Suhartanto, Asda I Nanang Supriatna, Asda II Ida Nuraida, Staf Ahli Bupati Sugihardono dan para pimpinan paratai politik di Kabupaten Serang. (MG-02/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post