Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

Penulis Panji Romadhon
Juli 14, 2023
in HUKRIM, PERISTIWA
Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang

Petugas dari Polresta Tangerang saat melakukan oleh TKP peristiwa peluruh nyasar. ANTARA/Azmi

SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa hingga mengakibatkan korban dari warga sipil, dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) terhadap anggota yang terlibat kasus itu, ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.

Baca Juga

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

“Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik,” ucapnya, Kamis (13/7).

Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

“Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Baca Juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang
Baca Juga: Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu, bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

“Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.

“Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” ungkapnya.

Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: CikupaKabupaten TangerangPeluru nyasarPolda Bantenpolresta tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Aktivis Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Ketimpangan Akses Pendidikan
PEMERINTAHAN

Aktivis Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Ketimpangan Akses Pendidikan

Juli 2, 2025
Sabet Juara Umum, Polres Serang Borong Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara
HUKRIM

Sabet Juara Umum, Polres Serang Borong Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara

Juli 1, 2025
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri
PEMERINTAHAN

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

Juni 24, 2025
Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga
EKONOMI

Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga

Juni 23, 2025
Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
HUKRIM

Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar
HUKRIM

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Juni 18, 2025
Next Post
Helldy Agustian Komitmen Pasarkan Produk UMKM Cilegon

Helldy Agustian Komitmen Pasarkan Produk UMKM Cilegon

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu