Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home VOX POPULI

Ngampak Konstitusional

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 14, 2023
in VOX POPULI
0
Ting Bating

Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, Wartawan Banten Pos.

Ibarat kalimat motivasi ‘Jadikan hobimu menjadi cuan’, hobi menggugat Kapak Hwang menjadi salah satu pemasukan bagi dirinya, selama masa libur ternak lebah. Disebutkan, Kepala Kantor Pos di Jinyeong kerap memberikan ‘upeti’ kepada Kapak Hwang, biar enggak digugat.

Episode yang berdurasi 51 menit itu menggambarkan bagaimana malesnya Kejaksaan Jinyeong untuk ngeladenin Kapak Hwang. Pasalnya, mereka pun merasa bahwa Kapak Hwang hanya menjadikan mereka dan hukum sebagai alat untuk ‘ngampak’. Akan tetapi, mereka tidak bisa menolak, karena kalau menolak, Kapak Hwang akan mengajukan keberatan kepada atasan mereka.

Baca Juga

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Kasus Vina, Kita Butuh dr. Baek Beom!

Gugatan yang disampaikan oleh Kapak Hwang memang sah, karena setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan, sekalipun itu seorang jaksa. Namun beberapa cara yang dilakukan oleh Kapak Hwang lah yang akhirnya membuat dia harus terjebak oleh hobinya sendiri.

Pada salah satu scene drama, Kapak Hwang menuntut seorang anggota polisi setempat. Tuntutan itu karena dia sempat mengajukan permohonan informasi, terkait dengan catatan kriminal dan penyidikan, yang seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan sembarangan dan tanpa tujuan tertentu.

Namun karena Kapak Hwang ternyata hanya mencari-cari kesalahan untuk melakukan gugatan, pada akhirnya dia mendapat ganjarannya. Dia digugat balik oleh para korbannya sebanyak 23 orang, atas tuduhan palsu yang dilakukan oleh si Kapak. Ending yang buruk bagi sang ‘penegak’ aturan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Itu di Drama Korea, bagaimana di Indonesia, khususnya di Banten? Alhamdulillah, tidak ada yang seperti itu. Pihak-pihak yang menggunakan haknya untuk menggugat dan mengajukan permohonan informasi, sama sekali tidak ada tujuan untuk ‘ngampak’.

Pihak-pihak yang melakukan gugatan hingga permohonan informasi, melakukan tindakan tersebut hanya untuk menjaga hak mereka sebagai warga negara agar tidak direbut, secara sengaja maupun tidak sengaja, oleh orang lain. Jadi sekali lagi, Alhamdulillah ‘ngampak’ konstitusional itu hanya terjadi di Drama Korea ya Ce’es BANPOS.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: blackmailingDiary of ProsecutorDrama Koreamenggugatngampak konstitusionalpermohonan informasi
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
PKB Galau Dirayu PDIP

PKB Galau Dirayu PDIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×