Helena menambahkan, setelah dilakukan upaya persuasif tersebut. Untuk langkah selanjutnya, Langkah melakukan gugatan bisa dilakukan sepanjang ada permohonan dari pihak PBM.
“Nanti langkah kedepannya, kalau misalnya dari pihak PBM sudah mengkuasakan kepada kejaksaan untuk melakukan gugatan ke pengadilan itu bisa, sepanjang ada permohonan. Tergantung permohonan, nanti SKK nya seperti apa, apakah seperti non ligitasi diluar pengadilan ini,” katanya.
Helena menegaskan, jika nanti kedepan ada tindak pidana lainnya, hal tersebut bukan lagi urusan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Akan tetapi jika ada indikasi pidana khusus, akan ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus).
“Kita ini mewakili dalam hal perdata TUN, kalau nanti kedepannya ada tindak pidana lainnya itu bukan urusan JPN. Makanya MoU nonlitigasi tadi tidak terganggu gugat dengan tindak pidana lainnya, ini hanya khusus untuk perdata TUN. Kalau nanti ada tindak pidana khusus, nanti akan ditangani oleh Pidsus. Kalau ada tindak pidana umum, laporkan kepada polisi baru kita yang menindak lanjuti,” ungkapnya.
“Jadi Jaksa Agung telah memerintahkan kita, dalam mengatasi suatu perkara tidak boleh ada conflict of interest. Makanya berdiri masing-masing, untuk JPN tetap berada di perdata TUN. Kalau nanti ada indikasinya korupsi, pasti Pidsus akan turun. Kalau tindak pidana umum lainnya ada PPNS ataupun penyidik kepolisian,” tegasnya. (DHE/ENK)
Discussion about this post