CILEGON, BANPOS – Warga Cilegon N (47) yang tinggal di Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Korban N dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.
Kabid Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Tb Hkualizaman membenarkan adanya warga Cilegon yang menjadi korban TPPO. Berdasarkan keterangan dari anak korban jika N saat ini sudah diamankan usai digerebek oleh kepolisian di suatu tempat penampungan agen pekerja di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (5/7/2023).
“Dari keterangan anaknya ini, jika korban ini ikut diamankan waktu lagi di tempat penampungan di daerah Jakarta Selatan,” kata Hkualizaman, Selasa (10/7).
Waway sapaan akrabnya menambahkan, usai diamankan oleh pihak kepolisian, N sempat menghubungi keluarganya melalui KemenPPA. “Saat ini N diamankan di rumah milik PPA,” tambahnya.
Hal senada dikatakan Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kota Cilegon, Farid Alamsyah. Ia menjelaskan, N merupakan pekerja migran ilegal dari Kota Cilegon. N dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya yang sudah bekerja di Arab Saudi.
“Jadi dia ini dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya. Korban mencoba kerja di luar negeri tanpa sepengetahuan pihak keluarga,” ujarnya.
Dikatakan Farid, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, N ingin bekerja di Arab Saudi karena terbentur ekonomi. Mengingat, suaminya telah lama sakit dan hanya menerima gaji Rp900 ribu sebagai petugas satpam di suatu perumahan.
Sementara, keenam anaknya ini baru dipecat di salah satu perusahaan di Kota Cilegon.
“Memang faktor ekonomi korban ini mau bekerja di luar negeri. Tapi, dia mendaftar tidak memiliki kelengkapan data alias ilegal,” tandasnya. (LUK/PBN)
Discussion about this post