“Selain itu, kita juga mendesak Pemerintah Pusat, atau dalam hal ini Presiden RI maupun MenPAN-RB, untuk segera menerbitkan PP baru berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi ASN dengan kesamaan hak, berkaitan sistem afirmasi pada seluruh honorer dalam seleksi PNS maupun PPPK, atau dengan kata lain mengangkat semua honorer menjadi ASN tanpa melalui tes,” tandasnya.(dhe/pbn)Honorer Akan Unras di Jakarta
PANDEGLANG, BANPOS – Ribuan tenaga honorer yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, berencana akan mendatangi Gedung DPR RI serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap status honorer yang masih terkatung-katung dalam sistem kepegawaian saat ini.
Koordinator Forum Tenaga Honorer Pemkab Pandeglang, Yosep Gumilar mengatakan, aksi unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan pada Senin 7 Agustus 2023 mendatang akan menurunkan jumlah massa aksi dari honorer Pemkab Pandeglang, sekitar 4000 orang lebih.
“Sekitar 4000 lebih tenaga honorer teknis dan administrasi, yang belum diangkat menjadi PNS maupun PPPK di Pemkab Pandeglang ini, dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI dan ke Gedung MenPAN-RB, untuk menuntut kepastian hak kami sebagai honorer yang masih terkatung-katung atau tidak jelas hingga saat ini,” kata Yosep kepada wartawan, Selasa (11/7).
Menurutnya, ada sejumlah tuntutan yang akan diusung para honorer Pandeglang pada aksi unjuk rasa 7 Agustus 2023 mendatang. Ada tiga poin tuntutan yang harus di sikapi Pemerintah Pusat, khususnya terkait sisi keadilan bagi seluruh tenaga honorer di bumi nusantara ini.
“Dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK yang berasal dari tenaga honorer. Aturan yang digunakan kami rasa tidak memenuhi unsur keadilan bagi kami. Dimana aturan lunak dan berlaku spesial, hanya pada tenaga honorer guru maupun Nakes, sementara honorer tenaga teknis seperti kami, dinilai tidak penting,” terangnya.
Discussion about this post