Sebetulnya, sudah banyak tulisan yang mengulas perbandingan wewenang Jaksa di Indonesia, dengan wewenang Jaksa di Korea Selatan berbasiskan pada Drakor. Saya sempat baca beberapa, dan berakhir pada ketidakmengertian karena tidak punya basis keilmuan hukum, hehe.
Namun sebagai pecinta Drakor dengan tema hukum (romantis), kerajaan (romantis) dan aksi laga (romantis), saya sempat berkata ‘hah?’ saat baca berita gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut. Karena menurut saya, menurut saya pribadi yang awam soal hukum, justru kalau bisa wewenang Kejaksaan diperkuat, biar bisa sekuat di Drakor, sampai kepada pidana umum.
Mengapa demikian? Ini lah hidup, ada saja kejutannya. Kebetulan, beberapa pekan yang lalu kita dihebohkan dengan perkara ‘Revenge Porn’ atau ‘Sextortion’ yang menimpa salah satu mahasiswi asal Pandeglang. Perkara tersebut viral menurut alternatif pandangan saya, adalah karena Kejaksaan yang tidak memiliki kewenangan untuk ‘fleksibel’ dalam melakukan penuntutan perkara pidana umum, dan hanya menerima berkas dari Kepolisian saja.
Dalam perjalanan perkara itu, diketahui jika korban dan keluarga korban sempat menyampaikan ke Kejari Pandeglang bahwa perkara ini tuh asal muasalnya dari peristiwa pemerkosaan. Namun karena Kejaksaan tidak memiliki kewenangan, akhirnya mereka hanya bisa menerima curhatan dari korban dan keluarga korban, dan mengarahkan untuk lapor ke Kepolisian.
Coba bayangkan jika Kejaksaan memiliki kewenangan sebagaimana Kejaksaan di Drakor. Pada saat korban dan keluarga korban ‘curhat’ soal pemerkosaan di posko pertama dan satu-satunya di Indonesia itu, maka bu Kajari bisa langsung bilang “Oh begitu ya? Kenapa gak bilang dari awal. Mohon lengkapi buktinya, nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ubah surat dakwaan dan tuntutannya, untuk memasukan perkara pemerkosaan!”. Maka gak akan viral ini perkara. Meskipun memang ada beberapa hal lain yang menjadi landasan pihak keluarga, untuk memviralkan perkara itu.
E-Paper BANPOS Terbaru
Tapi perlu diingat, kita tidak hidup di Drama Korea, kita hidup di Indonesia. Ada aturan-aturan berkaitan dengan Hukum Acara Pidana, yang menjadi pedoman aparat penegak hukum kita untuk bertindak. Kendati saya sempat gemas karena berpikiran ‘Kenapa Kejari Pandeglang gak inisiatif sih buat koordinasi dengan Polda, terkait dengan curhatan pihak korban dan keluarga’.