DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) perizinan dan akreditasi kelembagaan bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di Kabupaten Lebak.
Bimtek yang dilaksanakan bertempat di UPTD LK Disnaker Kabupaten Lebak selama tiga hari sejak Selasa (4/7) tersebut dihadiri sebanyak 37 orang, dengan rincian 20 LPKS dan 17 BLKK.
Dalam paparannya, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Pelatihan Tenaga Kerja, Deni Triasih, mengatakan bahwa LPKS dan BLKK di Kabupaten Lebak harus terdaftar secara OSS sampai RBA untuk legalitas dan terakreditasi.
“Jadi sesuai dan sejalan dengan Pasal 9 Permenaker 17/2016 bahwa setiap LPKS yang sudah berizin harus terakreditasi,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa di Kabupaten Lebak, saat ini jumlah LPK ada 41 LPKS 1 LPKP, terakreditasi 29 dan kedaluarsa 6 LPKS. Sedangkan BLKK berjumlah 28 dan hanya 4 yang terakreditasi.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Semoga dengan terlaksananya Bimtek ini semua LPKS dan BLKK di Kabupaten Lebak dapat menjadi Lembaga yang diakui untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas LPKS dan BLKK,” paparnya. (WDO)