Perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah kasus kekerasan yang mengkhawatirkan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi bukti pentingnya Upaya Perlindungan maksimal untuk mendapatkan hak rasa aman.
Dalam membantu para korban, Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang meresmikan Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.
Posko ini diharapkan mampu membantu para korban untuk melaporkan kasus yang dialami, memberikan pendampingan hingga terapi bagi para korban kekerasan dan pelecehan.
Diresmikannya Posko Akses keadilan bagi perempuan dan anak adalah sebagai optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun saksi.
Bentuk komitmen tersebut tertuang dalam Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dengan harapan bahwa aturan ini semakin dapat menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dalam proses hukum.
Terkait ketidakadilan yang dirasakan pihak keluarga korban, dan akhirnya memilih memberanikan diri mengungkapkan kasusnya di depan publik.
Penanganan dan komitmen penegak hukum tersebut membuat banyak masyarakat geram dengan hak korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Lalu, adanya dugaan intervensi hukum, ditengah proses hukum berjalan berbagai perlakuan yang mencurigakan. Kemudian, kurangnya komunikasi baik terhadap korban, alur rujukan penanganan kasus yang rumit hingga kurangnya peran penegak hukum terhadap pelaku.
Menurut saya, setelah mendapatkan pengalaman menjadi Program Officer dalam isu Program Pendampingan dan Perlindungan perempuan maupun anak yang dijalankan oleh PATTIRO Banten dengan mitra donatur YAPPIKA ActionAid selama 3 tahun di Kecamatan Sumur-Kabupaten Pandeglang.
Pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya karena kasus ini merupakan kejahatan seksual dan memberikan dampak serius terhadap korban.
Discussion about this post