Kejahatan seksual tak pernah habisnya karena korban begitu sulit lepas dari trauma untuk mengungkapkan yang dialami.
Kejahatan seksual seringkali sangat sulit diungkap sampai tuntas. Apalagi hukum dan undang-undang kerap memposisikan kejahatan seksual seperti kejahatan biasa.
Cara pembuktian dan prosedur pembuktian dianggap nol sehingga membuat trauma korban semakin menjadi-jadi.
Belum lagi prasangka dan bias-bias membuat korban justru sering dipersalahkan. Lalu, menjadi semakin rumit saat pelaku adalah sosok popular.
Pelaku sering mendapatkan benefit prasangka baik. Ada aspek struktural dan kultural dalam memerangi kejahatan seksual.
Belakangan ini, kita kembali dikejutkan dengan adanya kasus revenge porn yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.
Pelaku diduga melakukan penyiksaan terhadap korban dan pemerkosaan serta ancaman video porno. Selama 3 tahun korban bertahan penuh ancaman.
Selain itu, pelaku juga diduga memaksa korban untuk bunuh diri.
Kakak korban akhirnya berani melaporkan, setelah meyakinkan korban yang merupakan adiknya tersebut untuk melaporkan semua kejadian kepada pihak berwenang.
Namun, alih-alih mendapat keadilan hukum, keluarga dan kuasa hukum mendapatkan ketidakadilan, keluarga merasa pelayanan dari Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak
Kejari Pandeglang melakukan intimidasi dan memberikan demotivasi kepada keluarga korban. Dalam uraian yang dikutip akun Twitter @Zanatul_19 mengatakan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan ini tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti alat visum. Keluarga telah memberikan alat bukti berupa chat korban dan pelaku yang bisa dikategorikan “kekerasan verbal dan kekerasan psikis”.
Hal yang membuat mirisnya adalah, akun media sosial kejari telah memposting foto korban tanpa sensor yang tidak sesuai dengan standar pelayanan bagi korban dan tak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana diketahui, keluarga melakukan pelaporan kepada Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, karena sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke POLDA Banten.
Discussion about this post