Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home OPINI

Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juli 5, 2023
in OPINI
0
Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten

Monica

Kejahatan seksual tak pernah habisnya karena korban begitu sulit lepas dari trauma untuk mengungkapkan yang dialami.

Kejahatan seksual seringkali sangat sulit diungkap sampai tuntas. Apalagi hukum dan undang-undang kerap memposisikan kejahatan seksual seperti kejahatan biasa.

Baca Juga

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Pendidikan Gratis Banten: Diksi “Kualitas” Menjadi Kunci

Cara pembuktian dan prosedur pembuktian dianggap nol sehingga membuat trauma korban semakin menjadi-jadi.

Belum lagi prasangka dan bias-bias membuat korban justru sering dipersalahkan. Lalu, menjadi semakin rumit saat pelaku adalah sosok popular.

Pelaku sering mendapatkan benefit prasangka baik. Ada aspek struktural dan kultural dalam memerangi kejahatan seksual.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Belakangan ini, kita kembali dikejutkan dengan adanya kasus revenge porn yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.

Pelaku diduga melakukan penyiksaan terhadap korban dan pemerkosaan serta ancaman video porno. Selama 3 tahun korban bertahan penuh ancaman.

Selain itu, pelaku juga diduga memaksa korban untuk bunuh diri.

Kakak korban akhirnya berani melaporkan, setelah meyakinkan korban yang merupakan adiknya tersebut untuk melaporkan semua kejadian kepada pihak berwenang.

Namun, alih-alih mendapat keadilan hukum, keluarga dan kuasa hukum mendapatkan ketidakadilan, keluarga merasa pelayanan dari Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak

Kejari Pandeglang melakukan intimidasi dan memberikan demotivasi kepada keluarga korban. Dalam uraian yang dikutip akun Twitter @Zanatul_19 mengatakan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan ini tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti alat visum. Keluarga telah memberikan alat bukti berupa chat korban dan pelaku yang bisa dikategorikan “kekerasan verbal dan kekerasan psikis”.

Hal yang membuat mirisnya adalah, akun media sosial kejari telah memposting foto korban tanpa sensor yang tidak sesuai dengan standar pelayanan bagi korban dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana diketahui, keluarga melakukan pelaporan kepada Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, karena sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke POLDA Banten.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: Kejahatan seksualKejari PandeglangPendidikan pencegahan kekerasanPerlindungan terhadap perempuan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan
HUKRIM

Namanya Dijual Dalam Dugaan Pemalakan SKh, Kejari Pandeglang: Jangan Percaya

Oktober 5, 2023
Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan
PERISTIWA

Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan

Oktober 5, 2023
Belasan SKh Swasta di Pandeglang Dipalak Oknum Mahasiswa
HEADLINE

Belasan SKh Swasta di Pandeglang Dipalak Oknum Mahasiswa

Oktober 5, 2023
Pemkab Pandeglang Sampaikan Pentingnya Kerjasama Cegah Kekerasan
PEMERINTAHAN

Pemkab Pandeglang Sampaikan Pentingnya Kerjasama Cegah Kekerasan

Juli 31, 2023
Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang
HEADLINE

Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang

Juli 13, 2023
Tuntutan Jaksa Maksimal, Korban Revenge Porn Pandeglang Akan Lapor Kasus Lainnya
HUKRIM

Tuntutan Jaksa Maksimal, Korban Revenge Porn Pandeglang Akan Lapor Kasus Lainnya

Juni 28, 2023
Next Post
Pembangunan Kantor Desa Cikadu Diduga Pakai Kayu Ilegal

Pembangunan Kantor Desa Cikadu Diduga Pakai Kayu Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×