SERANG, BANPOS – Perwakilan wali santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Banten, bersama dengan tim kuasa hukumnya, melaporkan Ken Setiawan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pencemaran nama baik ponpes tersebut.
Laporan yang diajukan oleh orang tua santri tersebut ialah karena merasa keberatan terhadap Ken Setiawan yang telah menyebar informasi melalui Heri Pras.
Adapun beberapa pasal yang disangkakan kepada Ken Setiawan antara lain, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 36 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu perwakilan wali santri dari Epi Abdul Rosid, perwakilan wali santri dari pondok pesantren Al Zaytun Banten menyampaikan, bahwasanya dirinya merasa dirugian atas tersebarnya pemberitaan tersebut.
“Mungkin tidak perlu saya jelaskan, bisa cek di kanal YouTube atau media lain. Kami merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut,” ungkapnya, Senin (3/7).
Epi juga mengatakan, informasi dugaan praktik berzina dengan imbalan pembayaran sebesar Rp2 juta di Al Zaytun. Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan pengalaman yang ia rasakan selaku wali santri.
“Kalau menurut saya pemberitaan yang paling mengganggu adalah salah satunya memberitakan bahwa di Al-zaytun boleh berzina dengan membayar uang Rp2 juta dan praktek itu sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang pernah saya lihat dan pernah saya rasakan,” ujarnya.
Epi menjelaskan bahwa di Banten terdapat sekitar 100 orang wali santri, dan ia ditunjuk sebagai koordinator. Karena ia merupakan wali santri dengan jumlah anak terbanyak yang bersekolah di Al Zaytun.
”Yang hadir pada hari ini ada sebanyak 100 orang wali santri dan saya ditunjuk sebagai kordinator karena mungkin paling banyak anaknya yang di sekolahkan disana (Ponpes Al-Zaytun-red),” jelasnya
Epi juga menyampaikan, bahwa dirinya hingga saat ini telah menyekolahkan lima orang anaknya secara bertahap di Ponpes Al-Zaytun dan menurutnya selama ini tidak ada hal yang seperti diberitakan tersebut.
Discussion about this post