TANGERANG, BANPOS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang melaporkan sebanyak 78 kasus kekerasan terjadi pada anak dan perempuan sepanjang Januari hingga Juni 2023. Maraknya kasus kekerasan anak dan perempuan itu disebut karena pengaruh buruk media sosial (medsos).
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengatakan bahwa angka tersebut dinilai mengalami peningkatan berdasarkan pengaduan yang diterima. Laporan yang diterima melalui aplikasi dan secara langsung itu merupakan perhitungan selama periode Januari hingga Juni 2023.
Ia menyebutkan, 78 kasus kekerasan tersebut merupakan akumulasi data gabungan dari pelaporan yang ada, diantaranya seperti kasus dialami oleh anak-anak di bawah umur, dan sisanya terjadi terhadap perempuan dewasa.
“Data itu termasuk dari jumlah kekerasan seksual 20 kasus, pelecehan 14 kasus, KDRT fisik sebanyak 9 kasus, serta psikis sebanyak sembilan kasus dan lain sebagainya,” ujarnya, Senin (3/7).
Dibanding angka kasus kekerasan pada tahun sebelumnya, pihaknya melihat terdapat sedikit peningkatan. Hal tersebut menurutnya, disebabkan oleh faktor kemudahan dan kesadaran masyarakat dalam proses pengaduan tersebut.
“Bila dibandingkan tahun sebelumnya, memang berbeda. Karena saat ini masyarakat sudah sadar dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan itu ke kami. Beda dengan dulu kebanyakan masyarakat takut untuk melapor, jadi kebanyakan kasus tidak diketahui,” ujarnya
Adapun untuk kasus-kasus sebelumnya, DP3A Tangerang telah menerima sebanyak 498 kasus kekerasan anak dan perempuan yang terhitung sajak 2020 sampai 2022.
“Terhitung sejak 2020 lalu ada 152 kasus yang dilaporkan, 2021 sebanyak 154 kasus, 2022 ada 192 kasus. Dan dari kasus itu sekitar 90 persen dapat ditangani,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Asep, dalam upaya menekan angka kekerasan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban.
Selain itu, pihaknya juga secara intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan perlindungan, jika terjadi kekerasan serta melaksanakan penyembuhan trauma.
Discussion about this post