”Yang saya tahu, dari Pemerintah Daerah tahu itu tentang utang-piutang awalnya,” tuturnya.
Dalam utang-piutang tersebut memang terdapat janji pelaksanaan proyek, hanya saja menurut penuturan Farhan, sebenarnya pelaksanaan proyek tersebut adalah pihak lain.
”Proyeknya sebetulnya yang mengerjakan pihak lain. Tapi kemudian perusahaan ini meminjam kepada investor. Nah investor ini ketika sudah dijanjikan, perusahaan tidak mengembalikan uang investor itu,” imbuhnya.
Namun Farhan menegaskan, dirinya belum begitu pasti memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi. Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk menanti hasil dari proses persidangan.
”Saya juga belum begitu memahami permasalahannya, makanya teman-teman tunggu dulu lah. Saya coba crosscheck dulu, saya pelajari, karena permasalahan ini kan sebetulnya sudah ditangani tadi oleh kuasa hukum. Saya kan di sini berbicara atas nama pemerintah daerah, artinya segala upaya kita sudah lakukan secara baik, kooperatif, komunikasi dan sampai pada akhirnya terjadi penanganan,” tandasnya.(MG-01/PBN)
Discussion about this post