Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Yangto, Satria Pratama mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pertimbangan atau pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
“Kami akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir bersama terdakwa terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
Menurutnya, langkah melakukan pertimbangan atau pikir-pikir yang akan dilakukannya tersebut karena pihaknya menilai bahwa putusan tersebut tidak adil bagi kliennya.
“Kami menilai putusan tersebut merupakan putusan yang kurang adil, karena Jaksa menuntut 5 bulan, tetapi Majelis Hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari Kejaksaan,” terangnya.
Satria menegaskan, Majelis Hakim tidak mampu membuktikan adanya dugaan tindakan kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan oleh kliennya terhadap korban.
“Ternyata dari pembacaan putusan tersebut, Majlis tidak mampu membuktikan, karena hanya menggunakan isyarat dan petunjuk bahwa adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Namun kami tetap menghormati,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post