“Kita masih memiliki waktu 14 hari tapi karena ini perkara yang menarik perhatian, tentu, kami berusaha secepat mungkin. Mungkin kurang dari 7 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I Subdit Penuntutan Kejaksaan Agung RI, Paris Manalu mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada Kedutaan Besar Iran terkait persoalan yang menyangkut warga negaranya.
Paris menyampaikan, pihaknya juga akan menerima apabila ada bantuan hukum dari negara asal para tersangka dengan ketentuan yang ada.
“Bisa, kita juga sesuai dengan ketentuan bisa menyediakan pengacara juga ke mereka,” tandasnya.
Diketahui, pasca pelimpahan tahap II ini, kedelapan tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIA Cilegon. (LUK)
Discussion about this post