SERANG, BANPOS – Bonnie Triyana, Sejarawan asal Rangkasbitung, Banten, menyambut baik pengakuan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, dalam debat di Parlemen Belanda pada Rabu (14/6) waktu setempat.
Menurutnya, pengakuan tersebut secara formal menandai babak baru pemahaman sejarah Belanda terhadap revolusi kemerdekaan Indonesia, sebab selama 70 tahun lebih Pemerintah Belanda tidak pernah mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan Indonesia.
“Bagi Pemerintah Belanda, Indonesia baru merdeka saat Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949 sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB). Pengakuan ini mengakhiri ambiguitas sikap pemerintah Belanda, namun demikian ada beberapa catatan penting yang perlu digarisbawahi menanggapi pengakuan kemerdekaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Kota Serang, Kamis (15/6).
Seperti diketahui, pada tahun 2005 Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot, pernah menyatakan bahwa pemerintah Belanda menerima kenyataan bahwa Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Pernyataan tersebut lebih bermakna secara politis yang tak berimbas secara legalistis, karena menerima kenyataan atau aanvaarden berbeda arti dengan mengakui (erkent atau to recognize).
“Inilah yang membedakan pernyataan Perdana Menteri Mark Rutte kali ini—yang jelas-jelas mengatakan bahwa dia, atas nama pemerintah Belanda, mengakui (erkent) kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945,” katanya.
Bonnie mengungkap Rutte tampaknya enggan memasuki dampak legalistik dari pernyataannya dengan mengatakan kekerasan yang terjadi semasa revolusi kemerdekaan Indonesia, di luar jangkauan Konvensi Jenewa, karena kesepakatan internasional yang mengatur perlindungan kemanusiaan dalam perang itu belum berlaku.
“Pernyataan Rutte yang mengakui kekerasan Belanda terhadap warga Indonesia secara moral, namun tidak secara yuridis, berujung dengan kesimpulan yang dibangunnya sendiri, bahwa secara legal kekerasan serdadu Belanda terhadap warga Indonesia tidak bisa dianggap sebagai kejahatan perang,” ucapnya.
Discussion about this post