Selain itu, ia juga menilai bahwa tidak ada alasan bagi PPID DPUPR Provinsi Banten untuk tidak memberikan informasi yang dimohonkan oleh kliennya.
Sebab menurutnya informasi yang dimohonkan tersebut, bukanlah informasi yang dikecualikan. Sehingga baginya, siapapun berhak untuk mendapatkan data informasi itu.
“Oleh karena 12 dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala karena berkaitan dengan Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PerKI 1/2023 huruf f dan Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.
Rizal berharap dengan ditempuhnya permohonan sengketa informasi kepada KI Banten, DPUPR Provinsi Banten dapat mengabulkan informasi yang dimohonkan oleh kliennya itu.
“Lembaga Bantuan Hukum Pijar berharap DPUPR Provinsi Banten dapat memberikan dokumen informasi publik yang dimohonkan,”
“Oleh karena informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sudah diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” harapnya.
Adapun 12 dokumen yang dimohonkan itu di antaranya adalah sebagai berikut:
1). Salinan Naskah Akademik Peraturan Daerah (“Perda”) Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
2). Salinan Inventarisasi hasil penelitian/kajian hukum dan penelitian lainnya dalam Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
3). Salinan Daftar Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
4). Salinan Surat Kesediaan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
5). Salinan Surat Keputusan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
6). Salinan berita acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (“Raperda”) yang diselenggarakan pada 23 Januari 2023;
Discussion about this post