Dan untuk pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN, Pemprov Banten terdapat lima yakni, Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik.
“Pengawasan Ombudsman dilakukan untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SKh Negeri dan sederajat. Termasuk untuk Madrasah (Diniyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) di bawah Kemenag),” ungkap Zainal. (RUS/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post