Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Jebloskan Riko ke Rutan Kelas IIB Pandeglang

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 8, 2023
in HUKRIM
0
Kejari Jebloskan Riko ke Rutan Kelas IIB Pandeglang

Tersangka Riko Ariska saat akan ditahan di Rutan kelas IIB Pandeglang.

PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menerima berkas perkara kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani bersama tersangka Riko Ariska dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (7/6).

“Tahap dua hari ini, kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko Ariska. Dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap saudari Elisa, untuk selanjutnya tersangka akan kita tahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan dimulai pada hari ini,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Helena Oktavianne kepada awak media.

Baca Juga

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Berkas perkara ini, lanjut Helena, nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya lengkap. Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya.

“Dalam perkara pembunuhan ini, untuk jaksa yang ditunjuk yakni saya sendiri sebagai Kejari Pandeglang, Kasi Pidum, Mario Nicolas S.H, dan Kasi Datun, Rijal Jamaludin, S.H,” terangnya.

“Jika berkas ini sudah P21, maka akan segera kami limpahkan ke persidangan, supaya bisa bersidang dengan cepat di pengadilan, serta mendapat kejelasan,” sambungnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dijelaskannya, selain menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, pihaknya juga telah menerima seluruh barang bukti.

“Barang buktinya sudah ada semua. Ada Handphone milik dari tersangka dan almarhum, tas dengan laptop, ada juga klosetnya dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Dan pasal yang kami sangkakan, dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3,” jelasnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif
HUKRIM

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Mei 21, 2025
Ironi Indonesia Emas 2045: Madrasah Nyaris Ambruk di Kabupaten Serang
PENDIDIKAN

Ironi Indonesia Emas 2045: Madrasah Nyaris Ambruk di Kabupaten Serang

Mei 21, 2025
Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang
PERISTIWA

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Mei 21, 2025
Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang
HEADLINE

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Mei 21, 2025
Dosen dan Mahasiswa Unpam Gelar Edukasi Akad Syariah di Agen Dimsum Teh Ifat
EKONOMI

Dosen dan Mahasiswa Unpam Gelar Edukasi Akad Syariah di Agen Dimsum Teh Ifat

Mei 21, 2025
SEMMI Tangerang Ingatkan Prabowo Jangan Ciptakan Kondisi Sejahtera Versi Sendiri
PERISTIWA

SEMMI Tangerang Ingatkan Prabowo Jangan Ciptakan Kondisi Sejahtera Versi Sendiri

Mei 21, 2025
Next Post
Dana Insentif Prades Diduga Disunat

Dana Insentif Prades Diduga Disunat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×