SERANG, BANPOS – Seorang warga Aceh, MI (54) ditangkap petugas BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten dan keamanan (AVSEC) Bandara saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 400,177 gram ke salah satu hotel di Tangerang, Banten.
MI yang diduga bertindak sebagai kurir ini diamankan dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di celana dalam yang dikenakan saat itu, pada Senin, 8 Mei 2023 di Terminal 2 kedatangan bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova, mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, tujuan Bandara Internasional Soetta.
“Sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan ke celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka untuk melewati pemeriksaan, setelah itu Narkotika tersebut dipindahkan ke dalam tas milik tersangka,” ujarnya, saat melakukan ekspose pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Provinsi Banten, Selasa (30/5).
Rachmad menjelaskan, dengan informasi tersebut petugas dari BNN Provinsi Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dan AVSEC melakukan penyelidikan pada hari yang sama sekitar pukul 16:25 WIB dan langsung mengamankan seorang yang diduga kurir.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh terduga tersebut di ruang perkantoran AVSEC area kedatangan terminal 2 Bandara Soetta.
“Petugas menemukan barang bukti Narkotika satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning, yang didalamnya berisikan 4 buah kantong plastik berisi sabu. Yang mana, Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam tas milik terduga pelaku,” tuturnya.
Usai dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti dan barang-barang non narkotika dari penguasaan MI. Setelah itu, petugas membawa MI ke Kantor BNN Provinsi banten untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka. Barang bukti Narkotika ini dibawa dari Aceh menuju Tangerang dengan berat kurang lebih 400,177 gram,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 400,177 gram ini dapat menyelamatkan kurang lebih 1.600 orang generasi penerus bangsa,” tandasnya.
Diketahui, barang bukti lain yang disita petugas antara lain 2 celana dalam merk Levis warna hitam, satu celana dalam merk Levis warna biru dongker yang terdapat lakban kertas kuning, sebuah ATM, 5 Handphone, KTP, tas gendong merk Airwalk warna hitam kombinasi tali warna kuning, uang tunai Rp6.602.000 dan tiket pesawat Batik Air. (MUF/AZM)
Discussion about this post