Selanjutnya, usai dilakukan penyelidikan lebih dalam, ditangkaplah 2 orang tersangka lagi yaitu tersangka ZA dan NA. Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, mengakui ada kurang lebih 12 kendaraan yang mereka ambil.
Dari kasus tersebut, tersangka dijerat hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan, seorang pelaku yang juga merupakan Residivis, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali, dengan menjual kendaraan hasil curiannya tersebut dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1,8 juta sampai Rp3 juta.
“Sudah sebanyak delapan kali melakukan. Rata-rata kendaraan dijual Rp3 juta. Paling murah Rp1,8 juta paling mahal Rp3 juta. Tergantung merek jenis dan tahun. Sudah pernah ditangkap dikasus yang sama dengan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dan ditangkap di pandeglang,” ungkapnya.
Penadah ER yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama juga menerangkan dalam menerima barang curian tersebut, yang kemudian dijual kembali, dirinya rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu.
“Sudah delapan motor yang ditampupung dan dijual kembali. Keuntungannya rata-rata penjualan Rp400 ribu.Pekerjaan sebagai buruh tani dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahum 2020 di pandeglang dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan,” terangnya. (MG-02)
Discussion about this post