“Tidak ada barang bukti narkotika apapun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia. Yang ada adalah penjemputan atas nama DT. Barang bukti narkotika yang diberitakan sebelumnya adalah hasil penangkapan yang dilakukan di tempat dan waktu yang kami tidak ketahui informasinya sampai saat ini. Penjemputan atas nama DT mungkin pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya,” tegasnya. (DZH/BNN)
Page 2 of 2
Discussion about this post