TANGERANG, BANPOS – Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen akta perkawinan bagi warga non muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki program Caper Si Abah, yang merupakan akronim dari Catatan Perkawinan Selesai di rumah Ibadah.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, mengungkapkan bahwa layanan ini merupakan kerjasama Disdukcapil dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan nonmuslim. Sehingga, pemohon dapat menghemat tenaga karena proses akan dilaksanakan pada rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan.
“Dalam hal ini, pasangan baru menikah ini tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan dari rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website Sobat Dukcapil,” ungkap Irman, kemarin.
Selanjutnya, kata Irman, data yang lengkap akan langsung diproses oleh petugas Disdukcapil, dengan maksimal waktu kerja 10 hari. Sedangkan jika ada kelengkapan yang kurang, akan ada penginformasian atau pengembalian berkas untuk lebih dulu dilengkapi.
Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah dan pasangan yang bersangkutan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan. Jika sudah selesai, untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan akan diterima secara online berupa pdf. Sedangkan untuk e-KTP dengan pembaharuan status, dapat diambil di layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thrue.
“Layanan ini kami buat untuk dapat memudahkan masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus dokumen akta perkawinan. Dengan ini, kami membuka sebanyak-banyaknya pintu pelayanan Dukcapil. Sehingga masyarakat cukup mendaftar melalui rumah ibadah yang sudah bekerjasama untuk melakukan peroses pencatatan perkawinan,” katanya. (DZH/BNN)
Discussion about this post